Minggu, 21 Maret 2010



PRESS RELEASE
Subyek : KPUD Sleman melalaikan sosialisasi dan penjaringan pemilih mahasiswa
Untuk diberitakan pada : Rabu dan Kamis (24 & 25 Maret 2010)
Info lebih lanjut hubungi : Rito (08994109337)

GARDU DEMOKRASI MENDESAK KPUD SLEMAN MELAKUKAN PENJARINGAN PEMILIH MAHASISWA

            Masyarakat Sleman tidak lama lagi akan menggelar hajatan ‘pesta demokrasi’ yakni Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Sleman pada tanggal 23 Mei 2010. Pemilukada Sleman merupakan manifestasi suara masyarakat sleman yang format dalam sistem demokrasi pemilihan langsung. Setiap warga Negara yang berhak memilih harus diakomodasi dan difasilitasi secara optimal oleh Pelaksana Pemilu (dalam hal ini KPUD Sleman). Hal ini adalah konsekuensi atas aturan undang-undang yang menaungi pelaksanaan Pemilukada.
Menyikapi apa yang berkembang dalam pentahapan Pemilukada Sleman, yang hari ini (24/3) KPUD melakukan Penetapan DPS, Gardu Demokrasi menilai KPUD Sleman tidak melakukan upaya yang optimal dalam melakukan sosialisasi dan penjaringan pemilih bagi pemilih, khsususny warga negara Indonesia yang telah menetap di Sleman setidaknya enam bulan terakhir. “Hak pilih bagi mahasiswa sebagai warga negara yang telah menetap di Sleman dijamin oleh konstitusi” Ujar Ahlul Badrito Koordinator Advokasi Pemilih. Rito menambahkan bahwa ada indikasi ini dilakukan sebagai bentuk kesengajaan. Bila benar disengaja, KPUD Sleman telah melanggar Peraturan KPU Nomor 66 Tahun 2009 Pasal 4 menyatakan bahwa setiap warga Negara (termasuk mahasiswa) yang yang berdomisili di wilayah pemilihan selama lebih dari enam bulan memilki hak suara.
Gardu Demokrasi melihat belum ada upaya nyata KPUD Sleman dan jajarannya hingga penetapan DPS untuk melakukan sosialisasi dan penjaringan pemilih secara keseluruhan, khususnya bagi Mahasiswa yang juga bagian dari warga negara Indonesia yang tinggal di Sleman. Untuk itu, mengingar hal ini adalah amanah UU, maka kami Gardu Demokrasi menyatakan:
Pertama, Menyayangkan minimnya proses sosialisasi dan penjaringan pemilih, khususnya bagi warga Negara yang telah menetap minimal enam bulan di Sleman.
Kedua, Sebagai amanah Undang-Undang, Gardu Demokrasi mendesak dilakukannya kebijakan progresif untuk segera melakukan sosialisasi dan menjaring seluruh warga Negara yang memiliki hak memilih sebagaimana diatur UU.
Keberadaan DIY, khususnya Sleman, sebagai sentra pendidikan di Indonesia hendaknya melahirkan tradisi dan perbaikan Demokrasi-Pemilukada di Indonesia. Hal ini harus dimulai dengan menerapkan UU secar konsekuen terbebas dari tarikan kepentingan yang justru mencedrai moralitas dan hukum demokrasi itu sendiiri. Gardu Demokrasi akan terus berupaya mengawal proses-prose Pemilukada Sleman agar tetap pada jalur pelaksanaan UU, penguatan Demokrasi, dan Upaya mewujudkan kemakmuran masyrakat.

Sleman, 24 Maret 2010



Ahlul Badrito Resha
Koordinator Advokasi Pemilih